Media Ajar Online

  • Home
  • Home
  • Fisika
    • Mekanika
    • Kalor
    • Listrik
    • Magnet
  • Kimia
    • Kimia Dasar
    • Kimia Teknik
    • Aplikasi Kimia
      • Video Animasi Kimia
  • Aplikasi Sains
    • Alat Peraga
      • Fisika
      • Biologi
      • Kimia
    • Research Sains
      • Wirausaha
      • Karya Cipta
  • Medan Elektromagnetik
  • Matematika
    • Kalkulus
    • Statistik
  • Lain-lain
    • About The Physics
    • Mimpi

Sabtu, 04 Januari 2020

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

 Januari 04, 2020     hukum, landasan, pendidikan, pendidikan nasional, undang-undang, UUD     No comments   


A.      Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum didasarkan pada asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang masih berlaku. Landasan hukum menjadi dasar bagi pemerintah, penyelenggara pendidikan dan masyarakat dalam rangka memenuhi tugas dan kewajiban serta hak-hak yang diperoleh dalam penyelenggaraan pendidikan.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
B.       Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Undang - Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia, dan  mendasari semua perundangan-undangan yang ada yang muncul kemudian. Hal ini yang membuat Undang - Undang Dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Dalam pembukaan UUUD 1945 disebutkan bahwa salah satu cita-cita nasional dalam bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini yang medasari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang khusus mengatur tentang pendidikan.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah pasal 31 dan 32. Pasal 31 Ayat 1 yang bunyinya; Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran menjadi dasar bahwa pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya. Lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini menegaskan tentang wajib belajar di Indonesia adalah 9 tahun. Pemerintah berkewajiban membiayai wajib belajar 9 tahun yaitu di jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
Kewajiban Negara ini berkaitan dengan Ayat 4 pasal 31,yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal 31 membahas tentang sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengaharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk member kesempatan kepada setiap warga negera memperoleh pendidikan.  
Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan. Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional dan member kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkannya. Ayat 2 menjelaskan bahwa Negara menghormati negara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Kebudayaan adalah hasil budi dari manusia, dan pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Peningkatan budi daya dapat melalui pendidikan. Bila pendidikan baik maka kebudayaan akan baik pula. Jadi kebudayaan dan pendidikan adalah unsur yang saling mendukung satu sama lain.

C.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional. Visi Pendidikan Nasional adalah: Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional kita adalah sebagai berikut:
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
  3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
  4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
  5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional diperoleh landasan yang mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.             Ketentuan Umum (Pasal 1)
2.             Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 2 s/d 3)
3.             Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4)
4.             Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Masyarakat, dan Pemerintah (Pasal 5 s/d 12)
5.             Jalur Jenjang dan Jenis Pendidikan (Pasal 13 s/d 32)
6.             Bahasa Pengantar (Pasal 33)
7.             Wajib Belajar (Pasal 34)
8.             Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
9.             Kurikulum (Pasal 36 s/d 38)
10.         Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 39 s/d 44)
11.         Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pasal 45)
12.         Pendanaan Pendidikan (Pasal 46 s/d 49)
13.         Pengelolaan Pendidikan (Pasal 50 s/d 53)
14.         Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan (Pasal 54 s/d 56)
15.         Evaluasi Akreditasi dan Sertifikasi (Pasal 57 s/d 61)
16.         Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 62 s/d 63)
17.         Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 64 s/d 65)
18.         Pengawasan (Pasal 66)
19.         Ketentuan Pidana (Pasal 67 s/d 71)
20.         Ketentuan Peralihan (Pasal 72 s/d 74)
21.         Ketentuan Penutup (Pasal 75 s/d 77)

D.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang:
1)      Ketentuan Umum (Pasal 1)
2)      Kedudukan Fungsi dan Tujuan (Pasal 2 s/d 6)
3)      Prinsip Profesionalitas (Pasal 7)
4)      Peraturan Tentang Guru dan Dosen (8 s/d 76)
a.       Kualifikasi Akademi
b.      Hak dan Kewajiban
c.       Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
d.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
e.       Pembinaan dan Pengembangan
f.       Penghargaan
g.      Perlindungan
h.      Cuti
i.        Organisasi Profesi dan Kode Etik
5)      Sanksi (Pasal 77 s/d 79)
6)      Ketentuan Peralihan (Pasal 80 s/d 81)
7)      Ketentuan Penutup (Pasal 82)

E.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Selain Undang-Undang di atas landasan yuridis dalam pendidikan kita juga diatur dengan Kebijakan dalam tingkat Kementrian melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas). Beberapa Permendiknas yang telah terbit dan mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah sebagai berikut:
1.      Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
2.      Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
3.      Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan
4.      Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
5.      Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
6.      Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan prasarana
7.      Permendiknas No. 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
8.     Standar Pendidik dan Tanga Kependidikan diatur dalam banyak Peraturan Mentri diantaranya adalah Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

F.       Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  • Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori.
  • Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
  • Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu ada perhatian terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
  • Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
  • Isi kurikulum muatan lokal agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
  • Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.


 Sumber:
  1. Pembukaan UUD 1945.
  2. UUD 1945.
  3. Undang-Undang No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  5. Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
  6. Syarifudin Tatang. 2007. Bahan Ajar “Landasan Pendidikan”. Bandung: Percikan Ilmu
  7. http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/

______________________________________________________________


  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya

Mengenai Penulis

Foto saya
Vicca Hilyana
Kudus, Jawa Tengah, Indonesia
Pengajar Sains
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ►  2022 (1)
    • ►  April (1)
  • ▼  2020 (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
    • ▼  Januari (1)
      • LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
  • ►  2019 (6)
    • ►  Desember (6)

Popular Posts

  • HUKUM-HUKUM NEWTON
    Massa suatu benda adalah ukuran kelembamam (inersia) dari suatu benda tersebut.  Kelembamam (inersia) adalah kecenderungan suatu be...
  • Perubahan Energi Listrik Menjadi Energi Cahaya, Bunyi, Gerak
    Energi adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh suatu benda agar benda tersebut dapat melakukan usaha. Energi dapat hadir dalam lima bentuk, d...
  • GERAK HARMONIK SEDERHANA DAN PEGAS
    PERIODE (T) Dari suatu gerak berulang di dalam suatu sistem, yaitu yang bergetar atau berotasi dengan cara berulang-ulang, adalah waktu...

Categories

gaya fisika massa newton waktu Quiz hukum newton kecepatan percepatan usaha UUD air baterai belajar bunyi. angin cahaya energi fluida fluida statik fluida statis gerak hidrostatik hidrostatis hukum ipa kincir angin landasan listrik media mengajar pembelajaran pendidikan pendidikan nasional perubahan energi sains sistem sistem hidrolik sistem hidrolis tekanan undang-undang zat cair

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Mediajaronline. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Media Ajar Online | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates