Media Ajar Online

  • Home
  • Home
  • Fisika
    • Mekanika
    • Kalor
    • Listrik
    • Magnet
  • Kimia
    • Kimia Dasar
    • Kimia Teknik
    • Aplikasi Kimia
      • Video Animasi Kimia
  • Aplikasi Sains
    • Alat Peraga
      • Fisika
      • Biologi
      • Kimia
    • Research Sains
      • Wirausaha
      • Karya Cipta
  • Medan Elektromagnetik
  • Matematika
    • Kalkulus
    • Statistik
  • Lain-lain
    • About The Physics
    • Mimpi

Sabtu, 04 Januari 2020

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN

 Januari 04, 2020     hukum, landasan, pendidikan, pendidikan nasional, undang-undang, UUD     No comments   


A.      Pengertian Landasan Hukum
Landasan hukum didasarkan pada asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang masih berlaku. Landasan hukum menjadi dasar bagi pemerintah, penyelenggara pendidikan dan masyarakat dalam rangka memenuhi tugas dan kewajiban serta hak-hak yang diperoleh dalam penyelenggaraan pendidikan.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
B.       Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Undang - Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia, dan  mendasari semua perundangan-undangan yang ada yang muncul kemudian. Hal ini yang membuat Undang - Undang Dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Dalam pembukaan UUUD 1945 disebutkan bahwa salah satu cita-cita nasional dalam bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini yang medasari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang khusus mengatur tentang pendidikan.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah pasal 31 dan 32. Pasal 31 Ayat 1 yang bunyinya; Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran menjadi dasar bahwa pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya. Lebih lanjut ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini menegaskan tentang wajib belajar di Indonesia adalah 9 tahun. Pemerintah berkewajiban membiayai wajib belajar 9 tahun yaitu di jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
Kewajiban Negara ini berkaitan dengan Ayat 4 pasal 31,yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal 31 membahas tentang sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengaharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk member kesempatan kepada setiap warga negera memperoleh pendidikan.  
Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan. Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional dan member kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkannya. Ayat 2 menjelaskan bahwa Negara menghormati negara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Kebudayaan adalah hasil budi dari manusia, dan pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Peningkatan budi daya dapat melalui pendidikan. Bila pendidikan baik maka kebudayaan akan baik pula. Jadi kebudayaan dan pendidikan adalah unsur yang saling mendukung satu sama lain.

C.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional. Visi Pendidikan Nasional adalah: Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional kita adalah sebagai berikut:
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
  3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
  4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
  5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional diperoleh landasan yang mengatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.             Ketentuan Umum (Pasal 1)
2.             Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 2 s/d 3)
3.             Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4)
4.             Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Masyarakat, dan Pemerintah (Pasal 5 s/d 12)
5.             Jalur Jenjang dan Jenis Pendidikan (Pasal 13 s/d 32)
6.             Bahasa Pengantar (Pasal 33)
7.             Wajib Belajar (Pasal 34)
8.             Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
9.             Kurikulum (Pasal 36 s/d 38)
10.         Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 39 s/d 44)
11.         Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pasal 45)
12.         Pendanaan Pendidikan (Pasal 46 s/d 49)
13.         Pengelolaan Pendidikan (Pasal 50 s/d 53)
14.         Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan (Pasal 54 s/d 56)
15.         Evaluasi Akreditasi dan Sertifikasi (Pasal 57 s/d 61)
16.         Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 62 s/d 63)
17.         Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 64 s/d 65)
18.         Pengawasan (Pasal 66)
19.         Ketentuan Pidana (Pasal 67 s/d 71)
20.         Ketentuan Peralihan (Pasal 72 s/d 74)
21.         Ketentuan Penutup (Pasal 75 s/d 77)

D.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang:
1)      Ketentuan Umum (Pasal 1)
2)      Kedudukan Fungsi dan Tujuan (Pasal 2 s/d 6)
3)      Prinsip Profesionalitas (Pasal 7)
4)      Peraturan Tentang Guru dan Dosen (8 s/d 76)
a.       Kualifikasi Akademi
b.      Hak dan Kewajiban
c.       Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
d.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
e.       Pembinaan dan Pengembangan
f.       Penghargaan
g.      Perlindungan
h.      Cuti
i.        Organisasi Profesi dan Kode Etik
5)      Sanksi (Pasal 77 s/d 79)
6)      Ketentuan Peralihan (Pasal 80 s/d 81)
7)      Ketentuan Penutup (Pasal 82)

E.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Selain Undang-Undang di atas landasan yuridis dalam pendidikan kita juga diatur dengan Kebijakan dalam tingkat Kementrian melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas). Beberapa Permendiknas yang telah terbit dan mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah sebagai berikut:
1.      Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
2.      Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
3.      Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan
4.      Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
5.      Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
6.      Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan prasarana
7.      Permendiknas No. 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
8.     Standar Pendidik dan Tanga Kependidikan diatur dalam banyak Peraturan Mentri diantaranya adalah Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

F.       Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  • Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori.
  • Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
  • Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu ada perhatian terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
  • Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
  • Isi kurikulum muatan lokal agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
  • Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.


 Sumber:
  1. Pembukaan UUD 1945.
  2. UUD 1945.
  3. Undang-Undang No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Undang-Undang No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  5. Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
  6. Syarifudin Tatang. 2007. Bahan Ajar “Landasan Pendidikan”. Bandung: Percikan Ilmu
  7. http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/

______________________________________________________________


Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Rabu, 18 Desember 2019

GERAK HARMONIK SEDERHANA DAN PEGAS

 Desember 18, 2019     2 comments   



PERIODE (T) Dari suatu gerak berulang di dalam suatu sistem, yaitu yang bergetar atau berotasi dengan cara berulang-ulang, adalah waktu yang di butuhkan bagi sistem tersebut untuk menyelesaikan satu putaran penuh.dalam kasus getaran ,periode merupakan waktu total bagi gabungan gerak bolak-balik sistem.periode adalah jumlah detik per putaran (siklus).

FREKUENSI (f) adalah jumlah getaran yang di buat per satuan waktu atau banyaknya putaran per detik. Karena (T) adalah waktu untuk satu putaran, f = 1/T. Satuan frekuensi adalah hertz di mana satu putaran/det adalah satu hertz.

PERPINDAHAN (x atau y) adalah jarak benda yang bergetar dari posisi kesetimbangannya (posisi diam normal) yaitu dari pusat lintasan getarannya. Perpindahan maksimum disebut amplitudo.

GAYA PEMULIH adalah gaya yang berlawanan dengan perpindahan sistem; yang merupan hal yang penting agar getaran terjadi. Dengan kata lain, sebuah gaya pemulih selalu berarah sedemikian sehingga mendorong atu menarik sistem kembali pada posisi kesetimbangannya (diam normal).

SISTEM HOOKEAN (pegas,kawat,batang,dll) adalah sitem yang kembali pada konfigurasi awalnya setelah berubah bentuk dan kemudian dilepaskan .lebih lanjut, ketika sistem semacam ini diregangkan dengan jarak 𝑥 ( untuk penekanan , x adalah negatif)

GERAK HARMONIK SEDERHANA (GHS) adalah getaran yang dialami suatu sistem yangmemetuhi hukum hooke. Ciri GHS adalah bahwa sistem tersebut bersosialisasi pada suatu frekuensi tunggal yang konstan. Hal tersebut yang membuatnya disebut yang membuatnya di sebut harmonik “sederhana”.

GHS dapat dinyatakan dalam bentuk analitis dengan mengacu pada gambar sebelumnya dimana kita melihat bahwa perpindahan horizontal titik p di tentukan oleh 𝑎=𝑥 𝑐𝑜𝑠 𝜃. 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝛉=𝝎𝒕=𝟐𝝅𝒇𝒕, dimana frekuensi sudut 𝝎=𝟐𝝅𝒇 adalah kecepatan sudut titik acuan pada lingkaran, kita memperoleh 
x = 𝑥0 cos⁡ 2𝜋𝑓𝑡 = 𝑥0 cos⁡𝜔𝑡
dengan cara yang sama, komponen vertikal gerak titik P 𝑑𝑖 𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 
y = 𝑥0 sin 2𝜋𝑓𝑡 = 𝑥0 sin⁡𝜔𝑡



BANDUL SEDERHANA hampir mengalami GHS jika sudut aYunannya tidak terlalu besar. Periode getaran bandul dengan panjang L pada suatu lokasi dengan percepatan gravitasi g di tentukan oleh 
T=2𝜋√(𝐿/𝑔)
sehingga untuk mencari nilai gravitasi, dari rumus tersebut, didapatkan:
g = T^2/(4.𝜋^2.L)

Berikut praktek untuk menentukan nilai g dari beberapa kelompok mahasiswa:



dan





Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Selasa, 17 Desember 2019

QUIZ Fisika Mekanika

 Desember 17, 2019     fisika, gaya, kecepatan, massa, newton, percepatan, Quiz, usaha, waktu     2 comments   





ProProfs Quiz- Quiz Fisika Mekanika
Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Minggu, 15 Desember 2019

QUIZ Hukum Newton

 Desember 15, 2019     fisika, gaya, hukum newton, massa, newton, Quiz, waktu     2 comments   



Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

HUKUM-HUKUM NEWTON

 Desember 15, 2019     fisika, gaya, hukum newton, kecepatan, massa, newton, percepatan, waktu     5 comments   




Massa suatu benda adalah ukuran kelembamam (inersia) dari suatu benda tersebut. 
Kelembamam (inersia) adalah kecenderungan suatu benda yang diam dan suatu benda yang bergerak untuk terus bergerak dengan kecepatan tetap.
Kilogram standar adalah suatu benda yang massanya didefinisikan sebagai satu kilogram. 
Massa satu gram ekuivalen dengan 0,001 kg.

Gaya adalah suatu bentuk perubahan. Dalam mekanika, gaya adalah apa yg mengubah kecepatan suatu benda. Gaya adalah suatu besaran vektor, yang memiliki besar dan arah. Suatu gaya eksternal adalah gaya yang sumbernya terletak diluar sistem yang diamati.

Gaya eksternal total yang bekerja pada suatu benda menyebabkan benda tersebut mengalami percepatan searah dengan gaya tersebut.

Lihatlah animasi berikut ini


Newton adalah satuan gaya dalam SI. Satu newton (1N) adalah gaya resultan yang membuat massa 1kg mengalami percepatan 1 m/det2. Satu pound adalah 4,45N atau satu newton adalah sekitar seperempat pound.

  • Hukum pertama newton : suatu benda yang diam akan tetap diam ; suatu benda yang bergerak akan terus bergerak dengan kecepatan konstan, kecuali pada benda bekerja konstan



  • Hukum kedua Newton : percepatan sebuah benda berbanding lurus dengan gaya total yang bekerja padanya dan berbanding terbalik dengan massanya. Arah percepatan sama dengan arah gaya yang bekerja.
Rumus : a=𝐹/𝑚 atau F= m.a


  • Hukum ketiga newton : zat berinteraksi dengan zat-gaya timbul antara kedua kedua benda. Untuk setiap gaya yang bekerja pada satu benda terdapat gaya yang setara tetapi berlawanan arah, pada benda yang lain mengalami interaksi dengan benda yamg pertama.  Disebut hukum Aksi-Reaksi.

Hukum  gravitasi universal : ketika dua massa m dan m’ berinteraksi secara gravitasi, mereka saling tarik menarik dengan gaya besarnya sama. 
Rumus : FG =G𝑚𝑚′/𝑟2
  1. Gaya Berat suatu benda (FW) adalah gaya gravitasi yang bekerja kearah  bawah pada benda tersebut. Hubungan antara massa dan berat : suatu benda dengan massa m yang jatuh bebas menuju bumi hanya akan dipengaruhi satu gaya-gaya tarik gravitasi yang kita sebut berat FW dari benda. 
  2. Gaya tarik (Tensile) (FT) yang bekerja pada satu tali atau rantai adalah gaya yang bekerja pada saat meregang tali tersebut. Besar gaya tarik adalah tegangan (FT).
  3. Gaya gesekan (Ff) adalah gaya tangensial yang bekerja pada suatu benda yang berlawanan arah dengan pergeseran benda tersebut diatas suatu permukaan yang sejajar.
  4. Gaya normal (FN) Pada suatu benda yang ditumpu suatu permukaan adalah komponen gaya penumpu yang tegak lurus terhadap permukaan.
Dari ke-empat gaya tersebut, dapat diilustrasikan seperti gambar berikut:

Koefisien gesekan kinetik (µk) didefinisikan untuk kasus dimana suatu permukaan meluncur diatas permukaan lain dengan laju konstan.
Rumus : µk=(𝑔𝑎𝑦𝑎 𝑔𝑒𝑠𝑒𝑘𝑎𝑛)/(𝑔𝑎𝑦𝑎 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙)=𝐹𝑓/𝐹𝑁


Koefisien gesekan statik (µs) didefinisikan untuk kasus dimana suatu permukaan berada pada ambang pergeseran diatas permukaan lain. Rumus : 
µs=(𝑔𝑎𝑦𝑎 𝑔𝑒𝑠𝑒𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑎𝑘𝑠𝑖𝑚𝑢𝑚)/(𝑔𝑎𝑦𝑎 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙)=(𝐹𝑓 (𝑚𝑎𝑘𝑠))/𝐹𝑁


Analisis dimensi : semua besaran mekanik, seperti percepatan dan gaya dapat dinyatakan dalam bentuk 3 dimensi fundamental : panjang L, massa M, dan waktu T. 


Operasi matematika dengan satuan : bentuk-bentuk satuan harus dituliskan bersama dengan bilangannya dan harus mengalami operasi matematika yg sama dengan bilangannya. Besaran tidak dapat dijumlahkan atau dikurangkan secara langsung kecuali jika memiliki satuan yang sama.

Penerapan dari hukum Newton dapat dilihat pada video berikut:






Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Sistem Hidrolik

 Desember 15, 2019     air, fluida, fluida statik, fluida statis, gaya, hidrostatik, hidrostatis, sistem, sistem hidrolik, sistem hidrolis, tekanan, zat cair     2 comments   


  • Landasan Teori
Pengertian Sistem Hidrolik

Kata hidrolik berasal dari bahasa Inggris hydraulic yang berarti cairan atau minyak. Sistem hidrolis adalah tegnologi yang memanfaatkan fuida (zat cair) untuk melakukan gerakan segaris atau putaran. Dalam system hidrolik, fluida digunakan sebagai penerus gaya. Prinsip dasar hidrolik adalah jika suatu zat cairan dikenakan tekanan, maka tekanan itu akan merambat ke segala arah dengan tidak bertambah atau berkurang kekuatannya( Hukum Archimedes). Bentuk zat cair adalah menyesuaikan terhadap ruangan yang ditempatinya. Zat cair mempunyai sifat tidak dapat dikompresikan (uncrompressible), beda dengan gas yang baik di kompresikan.
 Seorang ilmuan Francis bernama Pascal menemukan pristiwa dasar tentang fluida yang ada kaitannya dengan cairan sebagai tenaga yang melipat gandakan gaya dan modifikasi gerakan-gerakan. Pascal mengatakan :
“ tekanan yang diberikan pada suatu fluida, akan diteruskan ke segala arah, bekerja dengan gaya yang sama besar pada luas yang sama dan bergerak kearah tegak lurus terhadap titik-titik mereka bekerja.”
            Prinsip kerja yang digunakan adalah Hukum Pascal, yaitu : benda cair yang ada di ruang tertutup apabila diberi tekanan, maka tekanan tersebut akan dilanjutnya ke segala arah dengan sama besar.Dalam sistem hidrolik fluida cair berfungsi sebagai penerus gaya. Minyak mineral adalah jenis fluida cair yang umum dipakai. Pada prinsipnya mekanika fluida dibagi menjadi 2 bagian yaitu.
1.      Hidrostatik
            Yaitu mekanika fluida dalam keadaan diam disebut juga teori persamaan kondisi dalam fluida diam. Energi yang dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain dalam bentuk energi tekanan. Contohnya adalah pesawat tenaga hidrolik.
2.      Hidrodinamik
            Yaitu mekanika fluida yang bergerak, disebut juga teori aliran fluida yang mengalir. Dalam hal ini kecepatan aliran fluida cair yang berperan memindahkan energi. Contohnya Energi pembangkit listrik tenaga turbin air pada jaringan tenaga hidro elektrik. Jadi perbedaan yang menonjol dari kedua sistem diatas adalah keadaan fluida itu sendiri.
            Prinsip dasar dari hidrolik adalah sifat fluida cair yang sangat sederhana dan sifat zat cair tidak mempunyai bentuk tetap, tetapi selalu menyesuaikan bentuk yang ditempatinya. Karena sifat cairan yang selalu menyesuaikan bentuk yang ditempatinya, sehingga akan mengalir ke berbagai arah dan dapat melewati dalam berbagai ukuran dan bentuk, sehingga fluida cair tersebut dapat mentranferkan tenaga dan gaya. Dengan kata lain sistem hidrolik adalah sistem pemindahan dan pengontrolan gaya dan gerakan dengan fluida cair dalam hal ini oli. Fluida yang digunakan dalam sistem hidrolik adalah oli.
            Syarat-syarat cairan hidrolik yang digunakan harus memiliki kekentalan (viskositas) yang cukup, memiliki indek viskositas yang baik, tahan api, tidak berbusa, tahan dingin, tahan korosi dan tahan aus, minimla konpressibility.

  • Landasan Kerja

Alat dan Bahan



Cara Membuat
  • 1.      Lubangi stik dengan paku payung sebanyak 3 lubang (ujung kanan, ujung kiri, dan tengah) sesuai gambar di bawah ini
  • 2.      Gabungkan dua stik, dititik yang tengah. Seperti gambar ini. Buatlah beberapa


 
  • 3. Susun stik dengan mengaitkan ujung stik yang satu dengan ujung stik yang lainya, sesuai dengan keinginan keinginan anda. Seperti gambar dibawah ini


  • 4.      Untuk puncaknya lubangi stik memanjang, seperti gambar di bawah ini


  • 5.      Temperl kardus diatas stik yang sudah jadi, seperti gambar dibawah ini


  • 6.      masukan selang indus ke dalam jarum suntik yang sudah di lepaskan dari  jarumnya lalu masukan air ke dalam suntikan tersebut. Seperti digambar ini


  • 7.      kaitkan suntikan tersebut di samping stik triplek yang sudah jadi.seperti gambar berikut




Cara Kerja
  1. Dorong salah satu suntukan agar dapat mendorong atau menekan bagian stiknya.
  2. Kemudian denga dorongan tersebut stik dengan tersendirinya naik ke atas karena bawah ada tekananya.


  • Hasil Pengamatan

            Dalam pembuatan sistem hidrolik ini kita dapat menggunakan bahan-bahan yang sederhana di lingkungan kita, yang mudah dan murah. Dalam proses pembuatan sistem hidrolik ini dapat membantu guru atau tenaga pengajar dalam menerangkan sistem hidrolik atau Tekanan pada anak di usia sekolah. Sistim hidrolik ini sangat banyak dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi Hidrolik: 
  1. Car Lifter ( Pengangkat mobil hidrolik)
  2. Rem Hidrolik
  3. Lengan Excavator
  4. Mesin Press Hidrolik
  5. Dongkrak hidrolik ( Hydraulic Jack )

  • Pembahasan

            Pembuatan alat dengan sistem hidrolik diatas memang sangat mudah dan bahan-bahannya di temukan dikehidupan sehari-hari. Sistem hidrolik ini dapat membantu siswa mengetahui manfaat hidrolik dalam kehidupan sehari-hari. Sengan sistem hidrolik yang kami buat lebih sederhana namun pemanfaatnya sama yaitu saat stik didorok oleh tekanan air makan stik akan naik ke atas, hal ini diakibatkan ada tekanan dari air yang mendorong. Sistem kerja ini sama dengan dongkrak hidrolik.

  • Kesimpulan

            Kata hidrolik berasal dari bahasa Inggris hydraulic yang berarti cairan atau minyak. Prinsip dari peralatan hidrolik memanfaatkan konsep tekanan, yaitu tekanan yang diberikan pada salah satu silinder akan diteruskan ke silinder yang lain., sesuai dengan hukum Pascal.Sistem hidrolik banyak memiliki keuntungan. Sebagai sumber kekuatan untuk banyak variasi pengoperasian. Keuntungan sistem hidrolik antara lain:
a.       Ringan
b.      Mudah dalam pemasangan
c.       Sedikit perawatan
d.      Sistem hidrolik hampir 100 % efisien, bukan berarti mengabaikan terjadinya gesekan fluida.
e.       Tenaga yang dihasilkan sistem hidrolik besar sehingga banyak diaplikasikan pada alat berat seperti crane, kerek hidrolik dll.
            Jadi, sistem hidrolik adalah suatu sistem pemindah tenaga dengan mempergunakan zat cair/fluida sebagai media/perantara. Karena sifat cairan yang selalu menyesuaikan bentuk yang ditempatinya, akan mengalir ke segala arah dan dapat melewati berbagai ukuran dan bentuk. Untuk menjamin bahwa komponen hidrolik harus aman dalam operasinya, dapat dipenuhi oleh sifat zat cair yang tidak dapat dikompresi.

Berikut, video pembuatan dari alatnya, disimak aja ya,,,



Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Mengenai Penulis

Foto saya
Vicca Hilyana
Kudus, Jawa Tengah, Indonesia
Pengajar Sains
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ▼  2022 (1)
    • ▼  April (1)
      • Konsep Sains
  • ►  2020 (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (6)
    • ►  Desember (6)

Popular Posts

  • HUKUM-HUKUM NEWTON
    Massa suatu benda adalah ukuran kelembamam (inersia) dari suatu benda tersebut.  Kelembamam (inersia) adalah kecenderungan suatu be...
  • GERAK HARMONIK SEDERHANA DAN PEGAS
    PERIODE (T) Dari suatu gerak berulang di dalam suatu sistem, yaitu yang bergetar atau berotasi dengan cara berulang-ulang, adalah waktu...
  • Perubahan Energi Listrik Menjadi Energi Cahaya, Bunyi, Gerak
    Energi adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh suatu benda agar benda tersebut dapat melakukan usaha. Energi dapat hadir dalam lima bentuk, d...

Categories

gaya fisika massa newton waktu Quiz hukum newton kecepatan percepatan usaha UUD air baterai belajar bunyi. angin cahaya energi fluida fluida statik fluida statis gerak hidrostatik hidrostatis hukum ipa kincir angin landasan listrik media mengajar pembelajaran pendidikan pendidikan nasional perubahan energi sains sistem sistem hidrolik sistem hidrolis tekanan undang-undang zat cair

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Mediajaronline. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © Media Ajar Online | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates